Gugatan mediator dikabulkan sebagian. Hakim kesulitan menentukan besaran pasti karena tidak ada Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator yang sah. Akhirnya hakim menggunakan prinsip onrechtmatige daad (perbuatan melawan hukum) dan menetapkan fee sebesar Rp15 juta berdasarkan harga pasar, bukan Rp25 juta.

Mediator hanya dibayar jika tercapai kesepakatan perdamaian. Fee biasanya lebih besar dari fixed fee.

Dalam dunia bisnis—mulai dari jual-beli properti, proyek konstruksi, hingga perdagangan komoditas—peran mediator atau perantara sangatlah krusial. Namun, sering kali hak mediator terabaikan karena tidak adanya landasan hukum yang kuat. Di sinilah Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator

❤ Bookmark Us